Namun, proposal angka yang disodorkan belum bisa menjinakkan pemerintah, yang menyebut jika angka tersebut dinilai tidak adil.
"Karena kembali lagi kita mau melihat mereka, kita lihatnya fairness saja. [Mereka harus] investasi di sini dong, ciptakan lapangan pekerjaan juga di sini, yang paling penting bagaimana global value chain-nya, rantai pasoknya juga pindah investasi di kita [Indonesia]," ujar Rosan.
Pemerintah sebelumnya menegaskan proposal investasi Apple Inc tersebut tidak memenuhi empat prinsip keadilan, berdasarkan hasil asesmen teknokratis Kemenperin.
Keempat prinsip keadilan yang belum tampak dari komitmen Apple adalah; Apple masih minim investasi di Indonesia, Komitmen Apple kalah dari Samsung hingga Xiaomi, Apple belum menciptakan nilai tambah dan penerimaan negara, Apple belum menciptakan lapangan kerja.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah masih menagih Apple untuk melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Sisa pelunasan komitmen ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru. Pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN.
"Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap 3 (tiga) tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN," tulis Kemenperin.
Kemenperinpun menganggap bahwa Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun.
(ibn/del)