Perjanjian ini juga mencakup komitmen lainnya yaitu hak kekayaan intelektual, praktik regulasi yang baik, dagang-el (e-commerce), persaingan usaha, usaha kecil dan menengah (UKM), pemberdayaan ekonomi perempuan, lingkungan, serta ketenagakerjaan.
"Indonesia percaya, Kanada akan memainkan peran besar sebagai jembatan antara negara maju dan negara-negara berkembang,” kata Budi.
Menyitir data Badan Pusat Statistik (BPS), Kanada merupakan negara tujuan ekspor nonmigas ke-28 dan negara asal impor ke-16 bagi Indonesia, dengan total nilai perdagangan dalam lima tahun terakhir (2019–2023) meningkat 11,24% dengan nilai perdagangan pada 2023 sebesar US$3,4 miliar.
Sejak Januari hingga September 2024, total nilai perdagangan Indonesia-Kanada telah mencapai US$2,6 miliar, atau meningkat 4,07% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
(ain)