"Ya salah satunya ada [PPN 12%]. Itu tanya ke Bu Menkeu dan Pak Menko," ujarnya.
Ketika ditanya ihwal upah minimum provinsi (UMP), Yassierli meyakini nantinya pemerintah daerah bakal mengumumkan usai pihaknya mengeluarkan aturan teknis.
"Mereka artinya gubernur sekarang pejabat karier ya, saya yakin mereka akan mengumumkan, apalagi pada 2025 kita buat pengecualian. Jadi tidak ruwet, dalam artian mereka tinggal langsung eksekusi," ujarnya.
Sebelumnya, Yassierli memastikan aturan teknis mengenai kenaikan UMP akan terbit besok, Rabu (4/12/2024).
"Kami sedang menyusun Peraturan Menteri. Kita targetnya besok insya Allah. Hari ini sedang harmonisasi dengan Kementerian Hukum," ujar Yassierli saat ditemui di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Yassierli mengatakan selain menerbitkan aturan teknis, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah antisipasi strategis dari dampak kenaikan upah tersebut.
"Antisipasinya positif lah, dalam artian kita bicara tentang kebijakan-kebijakan fiskal dan seterusnya. Kita belum tahu [insentifnya apa], nanti kita lihat," sambungnya.
Dia juga mengatakan jika penetapan angka kenaikan upah 6,5% yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat pekan lalu tersebut sudah berdasarkan kajian.
Sebelumnya, Kemenkeu memastikan kebijakan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. Hal ini ditetapkan meski kebijakan banyak menuai protes dari masyarakat di tengah kelesuan ekonomi.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan Parjiono mengatakan, meski PPN naik, pemerintah juga tetap memprioritaskan daya beli. Dengan demikian, pemerintah memperkuat insentif berupa subsidi sebagai jaring pengaman masyarakat bawah.
"Jadi kami masih dalam proses ke sana, artinya [kebijakan kenaikan PPN] akan berlanjut. [Namun], kan daya beli jadi salah satu prioritas, kami perkuat juga subsidi jaring pengaman," ujar Parjiono dalam agenda Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Selasa (3/12/2024).
(dov/del)