Selain itu, Rosan menjelaskan terdapat 7 program lainnya yang juga menjadi quick wins dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Pertama, peningkatan integrasi sistem di kementerian/lembaga untuk perizinan dasar ke dalam sistem online single submission (OSS). Kedua, peningkatan integrasi sistem rencana detail tata ruang (RDTR) ke dalam sistem OSS.
Ketiga, pengembangan kawasan untuk menarik penanaman modal asing. Keempat, capaian realisasi investasi. Kelima, kemudahan layanan berusaha melalui Fiktif Positif.
"[Implementasi Fiktif Positif] apabila persetujuan teknis tidak terbit sesuai waktu yang ditetapkan dalam service level agreement [10 hari], maka pertek akan terbit secara otomatis oleh sistem sebagai dasar penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang [PKKPR]," ujarnya.
Keenam, hilirisasi investasi strategis. Ketujuh, percepatan penerbitan pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(ain)