Logo Bloomberg Technoz

Insentif Tax Holiday hingga Akhir 2025, BKPM Racik Aturan Turunan

Dovana Hasiana
03 December 2024 18:00

Kepala BKPM Rosan Roeslan. (Dok: Mis Fransiska Dewi/Bloomberg Technoz)
Kepala BKPM Rosan Roeslan. (Dok: Mis Fransiska Dewi/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan penyelesaian revisi Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan menjadi salah satu program quick wins kementeriannya. 

Dalam paparannya, Rosan menjelaskan revisi aturan dibutuhkan sebagai turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. 

Menurut Rosan, perpanjangan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau biasa dikenal dengan istilah insentif Tax Holiday tersebut sempat melalui pembicaraan yang panjang, tetapi disetujui oleh Kementerian Keuangan pada 8 Oktober 2024. 

"Awalnya terjadi pembicaraan cukup panjang, akhirnya sudah dilakukan perpanjangan dalam rangka mendorong investasi baru di bidang industri pionir," ujar Rosan dalam agenda rapat kerja bersama Komisi XII, Selasa (3/12/2024). 

Sekadar catatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk memperpanjang penerapan Tax Holiday menjadi berlaku sampai akhir 2025, sebagaimana termaktub dalam PMK No. 69/2024.