"Itu menunjukkan bahwa terdapat perilaku dari investor untuk melakukan pembentukan harga yang berpotensi menjadi tidak wajar," ujar Irvan.
Kedua, non-cancelation pada sesi pre-opening dan pre-closing saat ini sudah menjadi best practice di bursa saham global.
Irvan menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan mampu meminimalisir terjadinya pembentukan harga yang tidak wajar. Di sisi lain kebijakan itu bertujuan untuk menjaga stabilitas pembentukan harga pada sesi pre-opening dan pre-closing.
"Kebijakan ini juga bertujuan untuk meminimalisir terjadinya spoofing pada akhir sesi pre-opening dan pre-closing."
Non-cancellation juga berlaku hanya beberapa menit jelang pembukaan dan penutupan perdagangan. Untuk non-cancellation saat pre-opening berlaku mulai pukul 8.56 hingga 8.58, atau tepatnya 8.57 dan 59 detik.
Sedangkan untuk pre-closing, non cancellation berlangsung mulai pukul 15.56 sampai 16.01 dan 59 detik.
Spoofing merupakan perilaku untuk memanipulasi pasar ketika trader cenderung menempatkan pesanan jual atau beli dalam jumlah besar, tanpa benar-benar berniat untuk menjual atau membeli saham tersebut.
Irvan juga mengatakan, belum ada timeline pasti terkait kebijakan non-cancellation. Namun, dia memastikan jika kebijakan ini akan berlaku tahun depan.
"Belum ada timeline pasti karena masih pengembangan dan pengujian. [Penerapan non-cancellation] tahun depan."
(ain)