Logo Bloomberg Technoz

Perangi Judi Online, RI Batasi Transfer Pulsa Operator Rp1 Juta

Pramesti Regita Cindy
03 December 2024 17:25

Rapat koordinasi Komdigi, PPATK, dan operator seluler terkait upaya pencegahan aktivitas judi online. (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita)
Rapat koordinasi Komdigi, PPATK, dan operator seluler terkait upaya pencegahan aktivitas judi online. (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terus menjalankan pembatasan transaksi berupa transfer pulsa di atas Rp1 juta, sebagai bagian dari kerja pengawasan yang lebih ketat di ruang digital.

Ismail, Plt. Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi mengatakan bahwa keputusan yang sudah disosialisasikan sejak 9 Agustus lalu demi "mencegah dan memperkecil, mempersepit ruang gerak dari aktivitas judi online ini ke depan." 

Menurut Ismail, pihaknya terus melakukan penajaman dari sisi aturan dan pelaksanaan selain mengkampanyekan penyadaran masyarakat bahwa praktik judi online bagian dari aktivitas ilegal.

"Aktivitas [transfer pulsa pelanggan dari operator seluler] maksimal Rp1 juta itu sudah berjalan dan sudah dilakukan oleh seluruh operator. Kita ini rapat untuk mempertajam lagi ke depan untuk lebih efektif lagi aktivitas. Jadi itu sudah jalan," tegas dia di kantor Komdigi, Selasa (3/12/2024).

Dalam pelaksanaan larangan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta/hari berlandaskan Instruksi Presiden (Inpres) yang terkait pelarangan dan pemberantasan kegiatan perjudian dalam jaringan, pemblokiran Virtual Private Network (VPN) gratis, penguatan kebijakan pemutusan Network Access Provider (NAP).