Beberapa syarat yang diajukan pemerintah antara lain; pertama, menghargai kedaulatan Indonesia. Kedua, menghormati putusan final pengadilan Indonesia dan pemerintah negara terkait tidak bisa mendebatnya.
Syarat ketiga, dalam pemindahan tahanan pemerintah Indonesia harus tetap diberi akses untuk memantau narapidana yang telah dikembalikan ke negara asalnya. Keempat, Indonesia perlu menghormati kedaulatan negara yang terkait dalam membina narapidana.
Syarat kelima, yakni Indonesia berhak mencekal masuk narapidana yang telah dipindahkan penahanannya. Pencekalan tersebut, kata Yusril, bahkan bisa berlaku seumur hidup bagi narapidana kasus narkotika.
Kepolisian menangkap Serge bersama belasan orang yang berada di sebuah pabrik pembuatan narkoba di Tangerang, Banten pada 2005. Dalam kasus tersebut, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka hingga diseret ke pengadilan.
Dari jumlah tersebut, lima orang merupakan warga negara China yang diduga memproduksi narkoba jenis sabu-sabu. Enam orang warga negara Indonesia berperan sebagai pimpinan dan pengedar narkoba hasil pabrik tersebut.
Sedangkan Serge ditangkap bersama seorang warga negara Belanda yang dituduh berperan dalam memproduksi ekstasi. Pada awalnya, mereka diberi vonis penjara seumur hidup; akan tetapi Mahkamah Agung melalui putusan kasasi memperberat menjadi hukuman mati.
Indonesia menolak pemberian grasi kepada terpidana mati asal Prancis Serge Atlaoui pada 2015. Warga negara Prancis ini juga masuk dalam daftar terpidana yang harus ditembak mati di Nusakambangan. Akan tetapi, eksekusi berhasil dibatalkan.
(azr/frg)