"Dengan [kenaikan] begitu maka masyarakat terutama yang gajinya akan naik sehingga mereka bisa membeli barang, kalau membeli barang tentu Itu juga at the end akan menguntungkan juga si dunia usaha kan," ujar Raden.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkhawatirkan kenaikan rata-rata upah minimum sebesar 6,5% pada 2025 bakal memicu terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan kenaikan upah minimum seperti upah minimum provinsi (UMP) yang cukup signifikan akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya yang berisiko meningkatkan biaya produksi.
Kenaikan biaya produksi itu, kata Shinta, pada akhirnya akan mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar domestik dan internasional, di tengah adanya tantangan ekonomi.
"Sehingga hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang PHK serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” ujar Shinta dalam siaran pers, dikutip Senin (2/12/2024).
Melansir publikasi Kementerian Tenaga Kerja, pada Oktober lalu, terdapat 63.947 orang pekerja yang kehilangan pekerjaan karena vonis PHK. Dibandingkan Oktober 2023, angka itu melonjak 40% dan sudah hampir melampaui total kejadian PHK sepanjang tahun lalu.
(dov/lav)