UMP Naik 6,5%, Pemerintah Upayakan Kurangi Beban Pengusaha
Dovana Hasiana
03 December 2024 16:51
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengaku akan mengupayakan pengurangan beban bagi dunia usaha dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Hal ini seiring dengan keputusan pemerintah untuk meningkatkan rata-rata upah minimum sebesar 6,5% pada 2025.
Tim Ahli Kemenko Perekonomian Raden Pardede mengatakan pengurangan beban dunia usaha perlu dilakukan, salah satunya terkait kemudahan perizinan. Menurut Raden, kemudahan perizinan pada akhirnya akan mengurangi biaya operasional para pelaku usaha.
"Misalkan ke pajak untuk urusan mendirikan bangunan itu butuh beberapa hari atau 10 hari atau sebulan, dua bulan [dipotong] menjadi dua hari, tiga hari kan itu akan mengurangi biaya juga," ujar Raden kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/12/2024).
Namun, Raden juga belum bisa memastikan bahwa pemerintah akan memberikan insentif fiskal atau stimulus baru ke sektor dunia usaha atau tidak.
Dalam kesempatan yang sama, Raden juga mengklaim keputusan pemerintah untuk meningkatkan rata-rata upah minimum sebesar 6,5% pada akhirnya akan menguntungkan dunia usaha. Menurut dia, kenaikan upah minimum akan memperbaiki daya beli masyarakat Indonesia. Dengan demikian, permintaan terhadap barang akan meningkat seiring dengan peningkatan daya beli.