Beberapa syarat tersebut, pertama, Pemerintah Australia harus menghargai kedaulatan Indonesia. Kedua, Pemerintah Australia menghormati putusan final pengadilan Indonesia dan tak bisa mendebatnya.
Ketiga, dalam pemindahan tahanan pemerintah Indonesia harus tetap diberi akses untuk memantau narapidana yang telah dikembalikan ke negara asalnya. Keempat, Indonesia perlu menghormati kedaulatan negara yang terkait dalam membina narapidana.
Kelima, Pemerintah Indonesia berhak mencekal masuk narapidana yang telah dipindahkan penahanannya ke Australia. Pencekalan tersebut, bahkan bisa berlaku seumur hidup bagi narapidana kasus narkotika.
“Dan saya katakan kalau ini secepat mungkin disepakati, kami bisa lakukan transfer pada bulan Desember ini. Jadi sekarang bola bukan di tangan kita lagi, bola di tangan pemerintah Australia,” ujar Yusril.
Sebagaimana diketahui, Bali Nine merupakan sekelompok warga negara Australia yang ditangkap pada tahun 2005 karena mencoba menyelundupkan heroin keluar dari Indonesia. Mereka adalah Andrew Chan, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, dan Myuran Sukumaran.
(azr/frg)