Indonesia Ajukan Syarat Pemulangan Bali Nine ke Australia
Azura Yumna Ramadani Purnama
03 December 2024 17:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, keputusan pemulangan lima terpidana kasus Bali Nine tergantung kemampuan Australia memenuhi syarat yang diajukan Indonesia.
Hal ini disampaikan usai Yusril bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke, di kantor Menko Kumham Impas, Selasa (3/12/2024).
“Kami juga sudah menyerahkan semua draft untuk dipelajari oleh pemerintah Australia, khususnya oleh kedutaan besar Australia di Jakarta tentang poin-poin yang disampaikan oleh pemerintah Indonesia dalam konteks melakukan transfers of prisoners atau pemindahan narapidana yang kami menunggu respon dari pemerintah Australia,” kata Yusril di kantornya.
Menurut dia, Pemerintah Indonesia memastikan tak akan memberikan keringanan hukuman kepada Bali Nine. Sehingga, kata dia, para terpidana penyelundupan 8,2 kilogram heroin tersebut tetap harus menjalankan hukuman seumur hidup di penjara Australia.
Pemenuhan syarat, kata Yusril, menjadi penting karena Indonesia dan Australia memang belum memiliki perjanjian dan undang-undang pemindahan atau penukaran tahanan. Landasan kebijakan dari pemindahan hukuman para terpidana tersebut memang merujuk pada perjanjian khusus antardua negara.