Sebelumnya, kekhawatiran bahwa kenaikan rata-rata upah minimum sebesar 6,5% pada 2025 akan memicu gelombang PHK disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Ketua Umum APINDO Shinta W Kamdani mengatakan kenaikan upah minimum seperti upah minimum provinsi (UMP) yang cukup signifikan akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya yang berisiko meningkatkan biaya produksi.
Kenaikan biaya produksi itu, kata Shinta, pada akhirnya akan mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar domestik dan internasional, di tengah adanya tantangan ekonomi.
"Sehingga hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang PHK serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” ujar Shinta dalam siaran resminya.
Berdasarkan data Kemenaker per Oktober 2024, terdapat 63.947 orang pekerja yang kehilangan pekerjaan karena vonis PHK, atau melonjak 40% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sekaligus hampir melampaui total kejadian PHK sepanjang tahun lalu.
(ain)