Logo Bloomberg Technoz

Menaker Jawab Ancaman Pengusaha Soal Kenaikan UMP 6,5% Picu PHK

Sultan Ibnu Affan
03 December 2024 15:50

Menaker Yassierli. (Bloomberg Technoz/Kristian Andrean)
Menaker Yassierli. (Bloomberg Technoz/Kristian Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjawab tudingan dan kekhawatiran para pelaku usaha soal ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 6,5%

Yassierli mengatakan jika formula kenaikan UMP tersebut sebelumnya telah ditetapkan dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan pelibatan berbagai pihak termasuk pengusaha.

"Kalau proses LKS [Lembaga kerja sama] Tripartit yang mensyaratkan meaningfull participation itu kan sudah kita lakukan. Bisa tanya saja maksudnya apa? Tapi kalau proses dari kami itu sudah," ujar Yassierli saat ditemui di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Selain itu, Yassierli juga meminta kepada kalangan pengusaha untuk tidak hanya melihat kebijakan kenaikan upah menjadi faktor utama ancaman PHK. Dia menilai jika faktor tersebut juga sangat berkaitan dengan kebijakan lainnya, terkhusus kebijakan fiskal.

"Kita harus lihat dia secara lebih terintegrasi. Kemudian kebijakan ekonomi yang tadi juga, fiskal, dan seterusnya. Ini kan kita punya waktu. Kami ada upaya terkait tentang peningkatan upaya produktivitas. Jadi kira harus lihat itu sebagai satu kesatuan, jangan dipisah."