"Keberhasilan sebuah perusahaan sangat bergantung pada kesejahteraan pekerjanya. Alih-alih menanggapi kebijakan dengan ancaman PHK, pengusaha sebaiknya mencari solusi kreatif untuk menghadapi tantangan ekonomi, tanpa harus merugikan pekerja," pungkasnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkhawatirkan kenaikan rata-rata upah minimum sebesar 6,5% pada 2025 bakal memicu terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan kenaikan upah minimum seperti upah minimum provinsi (UMP) yang cukup signifikan akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya yang berisiko meningkatkan biaya produksi.
Kenaikan biaya produksi itu, kata Shinta, pada akhirnya akan mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar domestik dan internasional, di tengah adanya tantangan ekonomi.
"Sehingga hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang PHK serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” ujar Shinta dalam siaran pers, dikutip Senin (2/12/2024).
(ain)