Tim Ahli Kemenko Perekonomian Raden Pardede mengatakan rencana kenaikan PPN menjadi 12% itu sudah termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, sehingga Kepala Negara juga membutuhkan argumen yang kuat jika benar-benar berniat menunda kebijakan tersebut.
"Kalau sudah UU kan tidak bisa diubah dengan mudah. Jadi harus ada argumen yang kuat, yang mungkin harus dari pimpinan tertinggi dalam hal ini Pak Presiden [Prabowo]," ujar Raden kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Dalam kaitan itu, Raden juga mengatakan kebijakan PPN menjadi 12% merupakan ranah dari Kementerian Keuangan. Terlebih, Raden mengatakan, saat ini Kementerian Keuangan tidak lagi berkoordinasi langsung kepada kementerian yang dinaungi oleh Airlangga Hartarto tersebut.
"Itu [PPN 12%] lebih banyak dibahas di Kemenkeu ya karena ranah dari Kemenkeu. Seperti yang teman-teman ketahui sekarang Kemenkeu tidak dalam koordinasi Kemenko secara langsung. Jadi sekarang sudah terpisah," ujarnya.
(dov/lav)