Logo Bloomberg Technoz

Kemenkeu Pastikan PPN Naik 12% 2025, Warga Miskin Dapat Insentif

Dovana Hasiana
03 December 2024 13:51

Ilustrasi PPN 12 Persen (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi PPN 12 Persen (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. Hal ini ditetapkan meski kebijakan banyak menuai protes dari masyarakat di tengah kelesuan ekonomi. 

Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan Parjiono mengatakan, meski PPN naik, pemerintah juga tetap memprioritaskan daya beli. Dengan demikian, pemerintah memperkuat insentif berupa subsidi sebagai jaring pengaman masyarakat bawah. 

"Jadi kami masih dalam proses ke sana, artinya (kebijakan kenaikan PPN) akan berlanjut. [Namun], kan daya beli jadi salah satu prioritas, kami perkuat juga subsidi jaring pengaman," ujar Parjiono dalam agenda Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Selasa (3/12/2024). 

Selain itu, Parjiono menggarisbawahi pemerintah juga sudah menetapkan dengan jelas jenis barang atau jasa yang dikecualikan dari penerapan PPN 12%.

Dalam kesempatan berbeda, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengatakan penundaan kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto, dan tak bisa diubah dengan mudah tanpa alasan yang kuat.