Logo Bloomberg Technoz

Pecandu Judi Online Taruh Deposit Rp43 T, Uang Berputar Rp283 T

Pramesti Regita Cindy
03 December 2024 13:45

Ilustrasi pengungkapan kasus judi online dan TPPU oleh kepolisian Polda Metro Jaya. (Dok: Tangkapan layar siaran Polda Metro)
Ilustrasi pengungkapan kasus judi online dan TPPU oleh kepolisian Polda Metro Jaya. (Dok: Tangkapan layar siaran Polda Metro)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pusat Pelaporan Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa jumlah deposito para pecandu judi online mencapai Rp43 triliun. Jumlah perputarannya bahkan lebih besar, sekitar Rp283 triliun,  

Hal ini disampaikan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono kepada awak media di Komdigi, Jakarta, Selasa (3/11/2024).

"Untuk perputaran sampai dengan kuartal ke-III sebesar Rp283 triliun dengan total deposit kurang lebih [dari] Rp43 triliun," kata 

Deposit terkait judi oline mengalami kenaikan dari catatan PPATK sebelumnya yang mencapai Rp33,09 triliun pada rekening bank dan Rp 8,37 triliun e-wallet. Bahkan beberapa pelaku judi online bahkan menggunakan uang hasil pemberian bantuan sosial atau bansos sekitar Rp1,2 triliun

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pada awal November mengungkapkan, pada kuartal I 2024 perputarannya mencapai Rp110 triliun. Hingga akhir 2024 perputaran uang judi online akan mencapai Rp404 triliun, prediksi Ivan, naik 23% dari tahun lalu.