Logo Bloomberg Technoz

Kemenko Ekonomi Lempar Bola Panas PPN 12% ke Kemenkeu

Dovana Hasiana
03 December 2024 13:10

Infografis Daftar Barang dan Jasa yang akan Terkena Kenaikan Tarif PPN 12% (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Infografis Daftar Barang dan Jasa yang akan Terkena Kenaikan Tarif PPN 12% (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengatakan kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% merupakan ranah dari Kementerian Keuangan.

Tim Ahli Kemenko Perekonomian Raden Pardede mengatakan saat ini Kementerian Keuangan tidak lagi berkoordinasi langsung kepada kementerian yang dinaungi oleh Airlangga Hartarto tersebut. 

Hal itu disampaikan menanggapi pertanyaan apakah pemerintah akan menunda kebijakan kenaikan PPN tersebut, mengingat kalangan masyarakat protes karena menilai kenaikan PPN akan membebani mereka di tengah kelesuan ekonomi.

"Itu [PPN 12%] lebih banyak dibahas di Kemenkeu ya karena ranah dari Kemenkeu. Seperti yang teman-teman ketahui sekarang Kemenkeu tidak dalam koordinasi Kemenko secara langsung. Jadi sekarang sudah terpisah," ujar Raden kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Pada dasarnya, Raden mengatakan keputusan penundaan PPN menjadi 12% tersebut merupakan kewenangan dari Presiden Prabowo Subianto.