"Masih pembahasan," ujar dia. "Pokoknya dalam waktu dekat [akan kita sampaikan]."
Pemerintah sebelumnya menegaskan proposal investasi Apple Inc tersebut tidak memenuhi empat prinsip keadilan, berdasarkan hasil asesemen teknokratis Kemenperin.
Keempat prinsip tersebut yakni, Pertama, Apple dinilai masih minim melakukan investasi di RI dibandingkan negara-negara lainnya. Padahl, pangsa pasarnya di Indonesia jauh melebihi negata tersebut.
"Kedua, perbandingan investasi merek-merek HKT lain di Indonesia. Ketiga, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara. Terakhir, penciptaan lapangan kerja di Indonesia," tulis Kemenperin.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah masih menagih Apple untuk melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Sisa pelunasan komitmen ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru.
Pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN.
"Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap 3 (tiga) tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN," tulis Kemenperin.
Kemenperinpun menganggap bahwa Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun.
(ain)