Logo Bloomberg Technoz

Disebutkan bahwa hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga keberlanjutan fiskal, Bendahara Umum Negara (BUN) dapat mengoptimalkan dana SAL melalui penempatan dana selain di Bank Indonesia (BI).

“BUN dapat mengoptimalkan dana SAL BUN melalui penempatan dana SAL BUN selain di BI. Optimalisasi dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman dana SAL,” tercantum dalam beleid. 

Jangka waktu pinjaman likuiditas dana SAL paling lama 90 hari kalender, dan tidak melewati tanggal akhir pinjaman. Pinjaman dilakukan melalui Treasury Dealing Room (TDR). Nantinya, BUN akan memperoleh bunga atau imbal hasil dengan tingkat suku bunga minimal sebesar tingkat remunerasi yang diperoleh BUN dari penempatan uang negara di BI.

Secara teknis, Treasury Dealing Room (TDR) merupakan unit pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP) yang melaksanakan transaksi pengelolaan kelebihan atau kekurangan kas, dengan dilengkapi alat komunikasi, perekam, dan perangkat pendukung lain.

(lav)

No more pages