Sri Mulyani Izinkan BUMN-Pemda Pinjam Saldo Anggaran Lebih APBN
Redaksi
03 December 2024 12:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberi izin sejumlah entitas pemerintah untuk meminjam Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang bersumber dari akumulasi penerimaan negara.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman yang Bersumber dari Dana SAL yang terbit pada 25 Oktober 2024.
Entitas pemerintah yang dimaksud antara lain Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah daerah (Pemda), dan badan hukum lain, termasuk pula Badan Gizi Nasional yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis.
"Bahwa optimalisasi pengelolaan dana SAL dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman dana SAL yang diberikan kepada BUMN, BUMD, Pemda, atau badan hukum lain yang mendapat penugasan pemerintah untuk melaksanakan kebijakan nasional," demikian tercantum dalam beleid.
Sebagai informasi, SAL adalah akumulasi neto dari sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kurang pembiayaan anggaran tahun-tahun yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah atau dikurangi dengan koreksi pembukuan. `