Logo Bloomberg Technoz

PPN Google Ads Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Pramesti Regita Cindy
03 December 2024 10:45

Google. (Dok: Bloomberg)
Google. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Induk Google, raksasa mesin pencarian di internet, Alphabet mengubah regulasi tarif pajak mulai 1 Januari 2025 dari 11% menjadi 12%, seperti disampaikan pada sebuah dokumen yang dipublikasikan, dikutip Selasa (3/12/2024).

Google Payments Team menerangkan bahwa peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai bagian dari kepatuhan atas regulasi terbaru pemerintah Indonesia.

Beberapa pengguna Google Ads bercerita di media sosial mendapatkan pemberitahuan tersebut melalui surat elektronik.

“Google akan diwajibkan untuk meningkatkan tarif PPN yang dikenakan pada produk dan layanan digital yang dijual kepada pelanggan yang berlokasi di Indonesia dari 11% menjadi 12%,” jelas Google.

Perubahan ini akan tampak pada laman Google Cloud Billing dan faktur. Google menegaskan, pemberitahuan kenaikan PPN tidak membuat pengguna memerlukan tindakan apapun.