Lantas, apakah benar informasi tersebut?
Berikut fakta ihwal pengalihan sebagian subsidi BBM menjadi BLT, serta kisi-kisi kriteria penerimanya, sebagaimana dirangkum Bloomberg Technoz:
Mengapa subsidi BBM dialihkan sebagian menjadi BLT?
Skema subsidi langsung secara perorangan telah ada sejak lama dan direncanakan oleh pemerintah. Wacana pengetatan BBM bersubsidi sebenarnya sempat nyaris dieksekusi pada 17 Agustus 2024, seperti diungkapkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Pemberian BLT sebagai pengganti subsidi hanyalah suatu konsep yang pada intinya adalah kebijakan pemerintah guna menjalankan subsidi BBM yang lebih kepada tepat sasaran.
Apalagi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pernah menyebut kebocoran subsidi BBM yang tidak tepat sasaran mencapai 30% atau sekitar Rp100 triliun dari total subsidi energi.
Adapun, selepas subsidi BBM dibuat menjadi subsidi langsung, maka harga seluruh BBM akan dijual seusai dengan harga keekonomiannya, mengacu kepada pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (UU Migas).
Bagaimana rencana perubahan skema subsidi BBM?
Bahlil sendiri telah mengumumkan pengalihan subsidi BBM menjadi BLT akan dilakukan secara kombinasi atau blended.
Artinya, subsidi BBM tidak akan sepenuhnya dicabut; tetapi ada sebagian yang dialihkan ke dalam format bantuan uang atau BLT kepada masyarakat, sedangkan sisanya tetap menggunakan skema subsidi berbasis kuota terhadap komoditas/barang.
“Nanti Bapak Presiden [Prabowo Subianto] insyallah dengan kami akan mengumumkan, jadi skemanya ini kemungkinan besar itu blending antara ada subsidi barang dan sebagian subsidi BLT,” kata Bahlil kepada awak media, Rabu (27/11/2024).
Dia pun menggarisbawahi bahwa perubahan skema tersebut tidak berarti pemerintah akan mencabut anggaran subsidi BBM. “Semuanya ada subsidi, cuma selama ini kan kita tahu, bahwa subsidi ini ditengarai sebagian tidak tepat sasaran,” lanjutnya.
“[Kalangan] yang berhak mendapat subsidi inilah saudara-saudara kita yang memang, mohon maaf, ekonominya menengah ke bawah. Sekarang, setelah kita exercise oleh BPS [Badan Pusat Statistik], sekarang sudah satu data. Kita pastikan ada satu data, artinya yang berhak menerima [subsidi BBM] itu pas,” tegas Bahlil.
Benarkah driver ojol tidak berhak dapat subsidi?
Mengutip penjelasan Bahlil, berdasarkan dua skema tersebut, penerima manfaat untuk subsidi BBM berbasis barang langsung kemungkinan hanya akan menyasar kendaraan pelat kuning alias transportasi umum. Artinya, kendaraan di luar kriteria itu tidak akan diizinkan mengakses BBM bersubsidi.
Dalam hal ini, Bahlil berpendapat bahwa ojol tidak termasuk dalam kriteria transportasi umum karena menggunakan pelat hitam.
Akan tetapi, perlu digarisbawahi, Bahlil juga menyebut pengemudi ojol tetap bisa mendapatkan subsidi dengan skema satunya lagi, yaitu BLT, jika yang bersangkutan memang memenuhi kriteria.
Bagaimanapun, Bahlil menegaskan bahwa keputusan mengenai pengemudi ojol yang tidak termasuk dalam kriteria penerima subsidi BBM tepat sasaran masih belum final.
Hingga saat ini pemerintah masih menyusun formulasi subsidi BBM agar penyalurannya lebih efektif dan tepat sasaran. Toh, tujuan utama dari formulasi subsidi ini untuk menciptakan distribusi insentif yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
“[Jadi] belum ada keputusan final,” ujar Bahlil.
(mfd/wdh)