Maka itu, lanjut Dolfie, pihaknya saat ini memberi ruang kepada pemerintahan baru untuk menurunkan tarif. Dia bahkan mengaku sedang menunggu komitmen pemerintah untuk menyampaikan peta jalan atau roadmap kenaikan rasio pajak, sehingga mendapatkan rencana awal yang lebih utuh dan komprehensif.
"Diharapkan dalam roadmap tersebut akan jelas skenario tarif pajak dan ekstensifikasinya," kata Dolfie.
Berdasarkan UU HPP, tarif PPN akan naik dari semula 11% menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Dalam beleid disebutkan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Perubahan tarif PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.
Namun, dalam kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan untuk tidak menanyakan kepastian peningkatan PPN kepada pemerintah. Menurut dia, masyarakat justru harus menanyakan hal tersebut kepada Komisi XI DPR yang memiliki lingkup tugas di bidang keuangan dan perbankan.
Sebab, kata Airlangga, Komisi XI merupakan pihak yang memutuskan PPN menjadi 12% tersebut dan pemerintah mengikuti keputusannya.
"Jadi jangan tanya pemerintah, tanya Komisi XI, karena yang memutuskan Komisi XI. Kalau pemerintah ikut keputusan Komisi XI," ujar Airlangga di sela Rapimnas Kadin 2024, Minggu (1/12/2024).
Selain itu, Airlangga kembali menggarisbawahi banyak barang yang dikecualikan dari PPN 12%, seperti sembilan bahan pokok (sembako), kesehatan, pendidikan dan yang lain.
Menurut perkembangannya, Airlangga menyebutkan belum ada pembahasan dengan Presiden Prabowo Subianto tentang penundaan penerapan PPN sebesar 12% yang akan mulai berlaku pada Januari 2025.
“Belum, belum, belum dibahas,” ungkap Airlangga ketika ditanya wartawan tentang pembahasan penundaan penerapan PPN 12% tahun depan dengan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
(lav)