Logo Bloomberg Technoz

Sebulan Jelang PPN Naik 12%, Pemerintah & DPR Malah Saling Lempar

Redaksi
03 December 2024 09:19

Airlangga saat Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih Masa Jabatan 2024-2029, Istana Negara, 21 Oktober 2024 (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)
Airlangga saat Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih Masa Jabatan 2024-2029, Istana Negara, 21 Oktober 2024 (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kurang dari sebulan lagi, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% akan berlaku, yakni pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini akan benar-benar terealisasi jika pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak mengubah aturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Ketika masyarakat berharap kebijakan tersebut dibatalkan atau setidaknya ditunda di tengah kelesuan ekonomi saat ini, pemerintah dan DPR justru saling melempar tanggung jawab.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP mengatakan DPR menunggu itikad baik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengajukan pembatalan atau penundaan kebijakan kenaikan tarif PPN tersebut.

"Saat ini kami masih menunggu pengajuan dari pemerintah apabila akan menurunkan tarif (PPN)," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (19/11/2024).

Dia menjelaskan, saat pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2025 pada September lalu -- sebelum pelantikan presiden, Komisi XI sudah menanyakan kepada pemerintah terkait sikap mereka terhadap kebijakan PPN 12%. Saat itu, pemerintah yang masih di bawah kepemimpinan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan menunggu arahan dari pemerintahan baru yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.