Ia mengatakan penutupan BPR tersebut dilakukan pihaknya untuk memperkuat sektor keuangan Indonesia. Pasalnya, beberapa BPR yang ditutup tersebut melakukan banyak pelanggaran.
“Oleh karena itu, jangan terlalu heran kalau Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan akhir-akhir ini terpaksa menutup beberapa BPR, mungkin ada sekitar 20 BPR yang kita tutup,” kata Dian dalam Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024, Senin (29/7/2024).
Dalam perkembangannya, OJK mengimbau kepada nasabah perbankan yang mengalami penutupan usaha agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan dijamin LPS, meski tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini, LPS akan melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dengan penyelesaian proses paling lambat 90 hari kerja.
(lav)