Sudah Ada 16 Bank Tumbang Sepanjang 2024, Ini Daftarnya
Redaksi
03 December 2024 07:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 16 bank di Tanah Air sepanjang 2024. Jumlah ini terdiri dari 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR), tiga Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), dan satu Perumda BPR.
Data terkini, regulator mencabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda yang berada di wilayah Bireuen, Aceh pada 29 November 2024 lalu.
"Pencabutan izin usaha BPRS Kota Juang Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," demikian tertulis dalam keterangan pers OJK, dikutip Selasa (3/12/2024).
Berikut ini 16 BPR/BPRS yang izinnya dicabut oleh OJK sepanjang 2024:
- BPR Wijaya Kusuma
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
- BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
- Perumda BPR Bank Purworejo
- BPR EDC CASH
- BPR Aceh Utara
- BPR Sembilan Mutiara
- BPR Bali Artha Anugrah
- BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Dananta
- BPR Bank Jepara Artha
- BPR Lubuk Raya Mandiri
- BPR Sumber Artha Waru Agung
- BPR Nature Primadana Capital
- BPRS Kota Juang Perseroda
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae terdapat 20 BPR yang terancam tutup pada 2024. Penyebabnya ialah permasalahan mendasar, yakni fraud atau melanggar aturan yang berlaku.