OJK Tutup BPRS di Aceh, Total Ada 16 Bank Tumbang Sepanjang 2024
Redaksi
03 December 2024 07:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha perbankan Tanah Air. Kali ini, regulator menutup operasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah atau BPRS Kota Juang Perseroda yang berada di wilayah Bireuen, Aceh.
Penutupan usaha dilakukan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-97/D.03/2024 pada 29 November 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda.
"Pencabutan izin usaha BPRS Kota Juang Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," demikian tertulis dalam keterangan pers OJK, dikutip Selasa (3/12/2024).
Berdasarkan kronologinya, pada 13 Maret 2024, OJK telah menetapkan BPRS Kota Juang Perseroda sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP). Hal ini ditentukan berdasarkan pertimbangan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) di bawah ketentuan (-184,74%), cash ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,53%, dan tingkat kesehatan (TKS) dengan peringkat komposit 5 selama dua periode berturut-turut.
Selanjutnya, pada 12 November 2024, OJK menetapkan BPRS Kota Juang Perseroda dalam status pengawasan bank dalam resolusi. Hal ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham BPRS Kota Juang Perseroda untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.