Keunggulan lainnya, e-paspor meminimalisir risiko penyalahgunaan; proses imigrasi yang lebih cepat terutama di sejumlah negara di dunia yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang menggunakan pembaca chip. Serta standar internasional dalam dokumen perjalanan.
Hampir semua negara di dunia telah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah. Implementasi penerbitan e-paspor 100% merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk memperkuat paspor Republik Indonesia.
"Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara” kata Godam.
Daftar 13 Kantor Imigrasi Parpor Elektronik:
1. Kantor Imigrasi Soekarno Hatta;
2. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan;
3. Kantor Imigrasi Jakarta Barat;
4. Kantor Imigrasi Medan;
5. Kantor Imigrasi Batam;
6. Kantor Imigrasi Makassar;
7. Kantor Imigrasi Tangerang;
8. Kantor Imigrasi Surabaya;
9. Kantor Imigrasi Ngurah Rai;
10. Kantor Imigrasi Jakarta Timur;
11. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat;
12. Kantor Imigrasi Jakarta Utara;
13. Kantor Imigrasi Tanjung Priok.
(dec/frg)