Logo Bloomberg Technoz

Apa Maksud dan Tujuan TKDN, Aturan yang Jegal iPhone 16 Masuk RI

Pramesti Regita Cindy
03 December 2024 07:10

Papan iklan iPhone 16 di Hong Kong. (Lam Yik/Bloomberg)
Papan iklan iPhone 16 di Hong Kong. (Lam Yik/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Apple Indonesia belum bisa memasukkan perangkat baru iPhone 16 karena terjegal aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atas sebuah barang impor yang masuk ke dalam negeri.

Kehadiran CEO Tim Cook bulan April 2024, awalnya memiliki bertujuan mendapatkan komitmen investasi baru dari Apple.

Indonesia mencoba ketertinggalannya bidang manufaktur berbasis teknologi dari Vietnam, yang menguasai 72 kompenen perangkat Apple dalam rantai pasok global.

Indonesia diketahui hanya menyumbang dua komponen perangkat Apple. Presiden RI saat itu, Joko Widodo, bahkan menyatakan permintaan ini langsung kepada Tim Cook. Jika penambahan supplay chain didapat maka Indonesia mendapatkan nilai tambah.

Tim Cook lantas menjawab permintaan Jokowi dengan mempertimbangkan kemungkinan untuk membuat beberapa gadgetnya di Indonesia.

Cover Bos Apple Tim Cook ke Indonesia 20 April 2024? (Arie Pratama/Bloomberg Technoz)