"Komitmen Indonesia pada semua perjanjian internasional yang ada, itu tetap berlaku. Kemudian ratifikasi dan implementasi perjanjian bilateral yang ada juga masih tetap berlaku. Indonesia secara konsisten mengadopsi UNCLOS [United Nations Convention on the Law of the Sea]," jelasnya.
Sugiono menambahkan bahwa rencana join development tersebut telah disampaikan kepada sejumlah pemimpin negara tetangga di Asia Tenggara guna mengurangi tensi konflik di Laut China Selatan.
Selain itu, menuurtnya, Indonesia mengambil langkah untuk bekerja sama melakukan join development untuk memanfaatkan sumber daya yang ada di sekitar perairan tersebut.
"Kalau di situ ada ikan, kita kerja sama kan ikannya. Kalau di situ ada sumber daya lain, kita kerja sama kan sumber daya lainnya berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku dan prinsip saling menghormati kedaulatan masing-masing negara," tandasnya.
Sebelumnya, beberapa ahli hukum internasional menilai joint development tersebut berbahaya karena menunjukkan bahwa Indonesia telah mengakui sengketa wilayah dengan China. Begitu juga dengan klaim Beijing terhadap 9DL yang mencakup Pulau Natuna. Padahal Indonesia sebelumnya tidak pernah mengakui klaim sepihak China atas 9-Dash-Lines di Laut China Selatan.
(ros)