“Ini memang sudah dibebaskan menurut Undang-Undang. Jadi dalam Undang-Undang itu memang disebutkan ada pembebasan juga untuk bidang-bidang tertentu,” ujar Wihadi.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto justru melempar bola tentang keputusan kenaikan PPN 12% kepada DPR. Dia menilai, keputusan tersebut sebenarnya bukan keinginan pemerintah.
Kata dia, pemerintah hanya mengikuti keputusan DPR khususnya, Komisi XI, yang memang menginginkan kenaikan PPN 12% pada 2025.
"Jadi jangan tanya pemerintah, tanya Komisi XI, karena yang memutuskan Komisi XI. Kalau pemerintah ikut keputusan Komisi XI," ujar Airlangga di sela Rapimnas Kadin 2024, Ahad (1/12/2024).
Sekadar informasi, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
(red)