PPN 12%: Saling Lempar Tanggung Jawab DPR dan Pemerintah
Redaksi
02 December 2024 15:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) menyebut kewenangan untuk mengubah atau membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% berada di tangan pemerintah. Lembaga legislatif tersebut menilai, Presiden Prabowo Subianto menjadi aktor penentu keputusan nasib rencana kenaikan pajak pada awal 2025.
"Kami perlu menyampaikan bahwa PPN 12 persen ini memang sesuai dengan undang-undang. Namun segala keputusan daripada pelaksanaan undang-undang itu, tunggu daripada keputusan Presiden," kata Wakil Ketua Banggar DPR, Wihadi Wiyanto dikutip dari laman DPR, Senin (2/11/2024).
Hal ini merujuk pada pernyataan Kepala Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan yang mengklaim pemerintah berpotensi menunda penerapan kenaikan PPN 12%. Meski demikian, dia memastikan seluruh keputusan tersebut tergantung kebijakan Prabowo Subianto.
"Jadi ini adalah kewenangan daripada eksekutif. Kewenangan eksekutif adalah Presiden. Kami sendiri sebagai legislatif menunggu daripada keputusan tersebut. Banggar sebagai Parlemen sifatnya masih menunggu yang sedang dikaji kembali oleh Kementerian Keuangan RI," kata Wihadi.
Toh, menurut dia, penerapan PPN 12% sebenarnya hanya sebagian atau pada beberapa bidang saja. Dia memastikan kebijakan pemerintah tersebut tak akan menyasar barang kebutuhan pokok, jasa, pendidikan, dan kesehatan.