Logo Bloomberg Technoz

Sedangkan untuk akhir pekan, hari libur nasional, dan musim puncak liburan, tarif layanan dapat dikenakan kenaikan hingga 150%.

“Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud (…) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” tulis Beleid tersebut pada pasal 13.

Dalam aturan yang ditandatangani Sri Mulyani pada 26 April 2023 itu juga diperbolehkan dalam kegiatan tertentu tarif layanan bisa digratiskan. Misalnya pada saat acara kenegaraan, bencana alam, hingga misi khusus pemerintah.

(krz/roy)

No more pages