Sri Mulyani Perbolehkan Tiket Masuk Borobudur Naik 150%
Krizia Putri Kinanti
03 May 2023 18:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 42 tahun 2022.
Beleid tersebut berisi tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sri Mulyani mematok tarif baru yang terdiri dari tarif layanan sewa lahan kawasan, tarif layanan tiket masuk kawasan, tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan dan tarif layanan penunjang.
Adapun tarif tiket masuk untuk perorangan sebesar Rp 4.000 sampai dengan Rp 15.000 sekali masuk. Sedangkan untuk kendaraan Rp 5.000 sampai Rp 25.000.
Namun untuk warga negara asing dapat dikenakan tarif hingga 200% dari tarif layanan.