Respons Airlangga soal Pengusaha Cemas UMP Naik 6,5% Picu PHK
Dovana Hasiana
02 December 2024 14:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto buka suara soal kekhawatiran pelaku usaha bahwa kenaikan rata-rata upah minimum sebesar 6,5% pada 2025 bakal memicu terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam kaitan itu, Airlangga memastikan pemerintah sudah menghitung dan melihat struktur beban atau cost structure dari setiap sektor usaha.
Selain itu, Airlangga menggarisbawahi PHK merupakan langkah terakhir yang akan diambil pengusaha.
"Tentu kan kita lihat beban dari pada tenaga kerja kan tergantung sektor. Kalau sektornya padat karya sekitar 30%, non-padat karya pengaruh cost of labor di bawah 15%. Pemerintah sudah melihat terhadap cost structure di tiap sektor," ujar Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/12/2024).
Airlangga juga mengatakan landasan dari keputusan kenaikan rata-rata upah minimum sebesar 6,5% pada 2025 adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi.