“Terkait dengan permasalah dugaan TPPU di Kementerian Keuangan, mengapa penyidik dari Kementerian keuangan adalah memang menurut hukum, penyidik masalah perpajakan adalah dirjen pajak dan dirjen bea cukai, karena mereka yang bisa menindaklanjuti dan punya kewenangan,” katanya.
Selain itu, satgas ini juga memasukkan 2 kelompok kerja dan kinerja Satgas TPPU akan didukung oleh 12 tenaga ahli.
Satgas TPPU ini akan menelusuri kasus transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu dengan nilai agregat mencapai Rp 349 triliun.
Komite ini akan mengembangkan kasus-kasus dugaan pencucian uang dengan memprioritaskan kasus yang memiliki nilai paling besar lantaran telah menjadi perhatian masyarakat, salah satunya adalah kasus dugaan tindak pencucian uang berupa ekspor emas batangan senilai Rp 189 triliun di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
(krz/roy)