Logo Bloomberg Technoz

Mahfud MD Resmikan Satgas TPPU Kemenkeu, Usut Kasus Rp 349 T

Krizia Putri Kinanti
03 May 2023 17:10

Ketua Komite TPPU, Menko Polhukam, Mahfud Md Saat RDPU dengan Komisi III DPR RI. (Tangkapan Layar Youtube Komisi III DPR)
Ketua Komite TPPU, Menko Polhukam, Mahfud Md Saat RDPU dengan Komisi III DPR RI. (Tangkapan Layar Youtube Komisi III DPR)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD resmi membentuk Satuan Tugas Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini untuk menindak lanjuti hasil rapat komite TPPU tanggal 10 april 2023 dan disampaikan kepada DPR melalui Rapat Dengar Pendapat (RDG) di komisi 3 tanggal 11 april 2023 terkait dugaan TPPU di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Hari ini pemerintah membentuk satgas dugaan tindak pidana pencucian uang yang terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana dan kelompok kerja,” ujar Mahfud MD pada Konferensi Pers daring di akun resmi Menkopolhukam, Rabu (3/5/2023).

Secara lebih rinci, Mahfud MD menyebut tim pengarah terdiri dari Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite dan Kepala PPATK selaku Sekretaris merangkap Anggota Komite TPPU.

Kemudian tim pelaksana yang terdiri dari Deputi III Kemenkopolhukam sebagai Ketua Tim Pelaksana, Deputi V Kemenkopolhukam sebagai Wakil Ketua Tim Pelaksanaan, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK sebagai Sekretaris Tim Pelaksana.

Adapun, Tim Pelaksana Satgas TPPU beranggotakan Dirjen Pajak Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Wakil Kabareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen BRIN, dan Deputi Analisis PPATK.