Senada Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam memaparkan, bagi dunia usaha, kenaikan upah minimum ini bukan tentang setuju atau tidak setuju, tetapi persoalan mampu atau tidak mampu untuk memenuhi kenaikan tersebut.
Jika perusahaan tidak mampu menanggung kenaikan biaya tenaga kerja, kata Bob, maka keputusan rasional terhadap penghitungan usaha akan dapat terjadi ke depan.
"[Penghitungan usaha] yaitu penundaan investasi baru dan perluasan usaha serta efisiensi besar-besaran yang dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja, atau keluarnya usaha dari sektor industri tertentu," ujar Bob.
Dalam kaitan itu, Apindo juga menunggu penjelasan pemerintah terkait dasar perhitungan yang digunakan untuk menentukan kenaikan rata-rata upah minimal sebesar 6,5%, yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hingga saat ini, kata Shinta, Apindo belum mendapatkan penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan ini, terutama apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual.
Menurut Shinta, metodologi penghitungan tersebut penting agar kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
"Penjelasan penetapan UMP 2025 ini juga diperlukan bagi dunia usaha untuk mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut," ujarnya.
Bob juga menyayangkan masukan dunia usaha tidak didengarkan dalam penetapan kebijakan ini. Menurutnya, Apindo selama ini telah berpartisipasi secara aktif dan intensif dalam diskusi terkait penetapan kebijakan upah minimum.
"Kami telah memberikan masukan yang komprehensif dan berbasis data mengenai fakta ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja. Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi nampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah bakal membentuk satuan tugas tentang pemutusan hubungan kerja (PHK), meski tidak menjelaskan dengan lengkap kapan rencana itu dilakukan.
Adapun pernyataan ini dilontarkan untuk menanggapi pertanyaan apakah kenaikan rata-rata upah minimum nasional menjadi 6,5% pada 2025 bakal menimbulkan ancaman PHK.
"Pemerintah akan buat satgas terkait PHK. Hal yang kita lihat adalah fundamental industrinya nanti kita akan pelajari di sana," ujar Airlangga saat ditemui di sela Rapimnas Kadin 2024, Minggu (1/12/2024).
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata upah minimum akan naik 6,5% tahun depan.
Prabowo mengungkapkan awal Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%. Namun setelah membahas dan melakukan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh maka diputuskan besaran tersebut.
“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ungkap Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta.
(ain)