Menyitir situs resmi Garuda Indonesia, level tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan Rp1.921.020 pada 9 Desember 2024.
Sebaliknya, kepergian dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dipatok mulai dari Rp1.447.720 pada 30 Desember dan Rp1.685.220 pada 3 Desember 2025.
Masih dalam maskapai yang sama, harga tiket pesawat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) ke Bandar Udara Internasional Kualanamu (KNO) dipatok mulai dari Rp2.126.240 pada 19 Desember 2024.
Angkanya mengalami penurunan dibandingkan dengan Rp2.370.320 pada 9 Desember 2024.
Di lain sisi, kepergian dari Bandar Udara Internasional Kualanamu (KNO) ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dipatok mulai dari Rp1.607.305 pada 30 Desember dan Rp2.105.705 pada 3 Desember 2025.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat penerbangan dalam negeri selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri mengatakan kebijakan terkait penurunan tarif pesawat angkutan udara merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat dalam rangka mengurangi beban harga tiket pada seluruh bandara di Indonesia.
Elba menjelaskan untuk mengakomodasi penurunan tiket, tanpa pengurangan pajak pertambahan nilai, diperlukan peran Maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina dan Airnav untuk menurunkan fuel surcharge, PJP2U dan avtur di beberapa bandara agar penurunan tarif secara keseluruhan dapat terlaksana dengan target penurunan harga tiket sebesar minimal 10%.
Pemberlakuan penyesuaian tarif sendiri akan berlaku selama 16 hari pada periode Nataru 2024/2025, mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.
“Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan,” kata Elba dalam siaran pers.
(ain)