Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Bentuk Satgas PHK usai Upah Minimum 2025 Naik 6,5%

Dovana Hasiana
01 December 2024 20:30

Airlangga Hartarto saat konfrensi pers RAPN 2025 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (16/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Airlangga Hartarto saat konfrensi pers RAPN 2025 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (16/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah bakal membentuk satuan tugas tentang pemutusan hubungan kerja (PHK), meski tidak menjelaskan dengan lengkap kapan rencana itu dilakukan.

Adapun pernyataan ini dilontarkan untuk menanggapi pertanyaan apakah kenaikan rata-rata upah minimum nasional menjadi 6,5% pada 2025 bakal menimbulkan ancaman PHK.

"Pemerintah akan buat satgas terkait PHK. Hal yang kita lihat adalah fundamental industrinya nanti kita akan pelajari di sana," ujar Airlangga saat ditemui di sela Rapimnas Kadin 2024, Minggu (1/12/2024).

Airlangga mengatakan pemerintah memang perlu melakukan pendalaman struktur perekonomian di Indonesia dengan menjaga daya beli dari kelas menengah, khususnya di tengah ketidakpastian global.

Hal itu yang mendasari Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada 2025. Selain itu, Airlangga menggarisbawahi pertumbuhan ekonomi Indonesia juga bergantung pada daya beli masyarakat kelas menengah.