Logo Bloomberg Technoz

Airlangga Soal Kepastian PPN Jadi 12%: DPR yang Putuskan

Dovana Hasiana
01 December 2024 19:30

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai pembekalan calon menteri di Hambalang, Rabu (16/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai pembekalan calon menteri di Hambalang, Rabu (16/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan untuk tidak menanyakan ihwal kepastian peningkatan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 kepada pemerintah.

Menurutnya, masyarakat justru harus menanyakan hal tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi XI yang memiliki lingkup tugas di bidang keuangan dan perbankan.

Sebab, kata Airlangga, Komisi XI merupakan pihak yang memutuskan PPN menjadi 12% tersebut dan pemerintah mengikuti keputusannya.

Adapun pernyataan itu dilontarkan saat Airlangga mendapatkan pertanyaan soal kepastian PPN menjadi 12% pada 2025 dari salah satu anggota luar biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di sela agenda Rapimnas 2024.

"Jadi jangan tanya pemerintah, tanya Komisi XI, karena yang memutuskan Komisi XI. Kalau pemerintah ikut keputusan Komisi XI," ujar Airlangga di sela Rapimnas Kadin 2024, Minggu (1/12/2024).