"Ini penting karena kesejahteraan hakim, terus terang gaji pokok hakim di bawah UMR untuk pekerja Indonesia saya sudah pelajar dan ini masih work in progres," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo sudah meneken beleid kenaikan gaji hakim. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Gaji pokok hakim berdasarkan golongannya dalam PP No. 44/2024:
1. Golongan III
Gaji terendah hakim Golongan IIIa yaitu Rp2.785.700.
Gaji tertinggi hakim Golongan IIId yaitu Rp5.180.700.
2. Golongan IV
Gaji terendah hakim Golongan IVa yaitu Rp3.287.000.
Gaji tertinggi hakim Golongan IVe yaitu Rp6.373.200.
Tunjangan hakim dalam PP No. 44/2024:
Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi, Dilmiltama dan Dilmilti:
- Ketua/Kepala: Rp56.500.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp51.300.000
- Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI: Rp46.800.000
- Hakim Utama/Muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI: Rp43.700.000
- Hakim Madya Utama/Kolonel: Rp40.900.000
- Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel: Rp38.200.000
(dov/del)