Mufti melihat skema yang ditawarkan Pemerintah justru membuka peluang untuk penyelewengan sehingga harus dikaji ulang agar tidak ada kerugian negara di kemudian hari.
Mufti berpendapat subsidi BBM harus bisa diberikan kepada yang membutuhkan, salah satunya para pengemudi ojol. Ia juga mengingatkan Pemerintah bahwa pengemudi ojol mayoritas merupakan kelompok rentan yang perlu mendapat bantuan.
pengalihan subsidi BBM menjadi BLT akan dilakukan secara kombinasi atau blended. Dengan kata lain, subsidi BBM tidak akan sepenuhnya dicabut; tetapi hanya sebagian dialihkan ke dalam format bantuan uang kepada masyarakat, sedangkan sisanya tetap menggunakan skema subsidi berbasis kuota terhadap komoditas/barang.
Salah satu kriteria penerima subsidi BBM pada barang langsung hanya akan menyasar kendaraan pelat kuning alias transportasi umum. Artinya, kendaraan di luar kriteria itu tidak akan diizinkan memperoleh BBM bersubsidi.
“Angkot, transportasi umum, supaya apa? Harganya [tarif] transportasinya enggak boleh naik. Harga angkutannya enggak boleh naik," ucap Bahlil kepada awak media, Rabu (27/11/2024).
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan ojek online (ojol) tidak termasuk dalam kriteria transportasi umum karena menggunakan pelat hitam. Menurutnya, ojol merupakan bentuk unit usaha karena terdapat sejumlah pengusaha yang menyewakan kendaraan bermotor kepada masyarakat untuk menjadi ojol.
"Masak yang kayak gini [dikasih] subsidi? Tetapi kita hitung, yang jelas [subsidi dilakukan secara] bijaksana," ucapnya.
(ain)