Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR Mufti Aman merespons kabar ojek online tidak menerima subsidi BBM dari pemerintah. Dia mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati mengambil kebijakan.
“Jangan sampai keputusan kebijakan subsidi BBM diputuskan secara ngawur dan serampangan. Ini bisa memicu demo besar-besaran. Jika ini terjadi maka dampak ekonomi dan politiknya sangat besar dan bisa tidak terkendali," kata Mufti Anam dalam keterangannya, kemarin.
Mufti pun mengingatkan pemerintah dalam hal ini menteri ESDM Bahlil Lahadalia bahwa ojek online yang jumlahnya mencapai 4 jutaan itu juga masuk kategori transportasi umum.
"Transportasi umum bukan hanya yang berpelat kuning melainkan juga transportasi ride haidling atau ojek online. Rencana ini sangat berbahaya,” kata dia.
"Pemerintah keliatan sekali kegamangan dan maju mundur rencana pembatasan subsidi BBM. Ini menunjukkan tidak jelasnya rencana Pemerintah dalam mengendalikan subsidi BBM yang tepat sasaran," jelas Mufti.
Mufti melihat skema yang ditawarkan Pemerintah justru membuka peluang untuk penyelewengan sehingga harus dikaji ulang agar tidak ada kerugian negara di kemudian hari.
Mufti berpendapat subsidi BBM harus bisa diberikan kepada yang membutuhkan, salah satunya para pengemudi ojol. Ia juga mengingatkan Pemerintah bahwa pengemudi ojol mayoritas merupakan kelompok rentan yang perlu mendapat bantuan.
pengalihan subsidi BBM menjadi BLT akan dilakukan secara kombinasi atau blended. Dengan kata lain, subsidi BBM tidak akan sepenuhnya dicabut; tetapi hanya sebagian dialihkan ke dalam format bantuan uang kepada masyarakat, sedangkan sisanya tetap menggunakan skema subsidi berbasis kuota terhadap komoditas/barang.
Salah satu kriteria penerima subsidi BBM pada barang langsung hanya akan menyasar kendaraan pelat kuning alias transportasi umum. Artinya, kendaraan di luar kriteria itu tidak akan diizinkan memperoleh BBM bersubsidi.
“Angkot, transportasi umum, supaya apa? Harganya [tarif] transportasinya enggak boleh naik. Harga angkutannya enggak boleh naik," ucap Bahlil kepada awak media, Rabu (27/11/2024).
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan ojek online (ojol) tidak termasuk dalam kriteria transportasi umum karena menggunakan pelat hitam. Menurutnya, ojol merupakan bentuk unit usaha karena terdapat sejumlah pengusaha yang menyewakan kendaraan bermotor kepada masyarakat untuk menjadi ojol.
"Masak yang kayak gini [dikasih] subsidi? Tetapi kita hitung, yang jelas [subsidi dilakukan secara] bijaksana," ucapnya.
(ain)