Logo Bloomberg Technoz

Selain iPhone 16, Bea Cukai Juga Musnahkan Rokok Ilegal Rp115 M

Sultan Ibnu Affan
30 November 2024 19:00

Ilustrasi Cukai Rokok (Arie Pratama/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Cukai Rokok (Arie Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Soekarno-hatta memusnahkan rokok hingga minuman keras (miras) ilegal dengan nilai total sebesar Rp115,4 miliar. Penindakan itu dilakukan sepanjang 4-27 November 2024.

Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan, penindakan tersebut berasal dari penindakana sebanyak  1.115.160 pita cukai MMEA impor golongan C palsu senilai total Rp115,23 miliar, berasal dari 2 penindakan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp34,56 miliar. 

" Dalam penindakan pertama diamankan 10 koli paket dari Tiongkok berisikan 600.000 keping pita cukai palsu, sementara dalam penindakan kedua diamankan 9 koli paket berisikan 515.160 keping pita cukai palsu. Kedua penindakan tersebut saat ini masih dalam penelitian," ujarnya dalam siaran resmi, dikutip Sabtu (30/11/2024).

Selain itu, terdapat penindakan 90.520 batang rokok, 29 kemasan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), 2 kg tembakau iris, dan 141 batang cerutu yang dilakukan penindakan atas kelebihan pembawaan barang kena cukai (BKC) oleh penumpang, dengan nilai Rp226 juta.

Kemjudian, ada juga penindakan  botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dilakukan penindakan atas kelebihan pembawaan BKC oleh penumpang. Nilai barang diperkirakan Rp190 juta dengan potensi kerugian sebesar Rp57 juta. Saat ini barang tersebut berstatus BDN (Barang Dikuasai Negara).