Hal itu pada dasarnya iPhone 16 termasuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Namun, dengan catatan bahwa jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang. Aturan itu juga menyebutkan ponsel itu akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia lantaran masih belum memenuhi kewajiban TKDN sebesar 35%.
"Bea Cukai terus mengupayakan pengawasan yang intensif untuk menjaga kepentingan negara, melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal, dan memastikan kepatuhan hukum," tegas Askolani.
Pemerintah sebelumnya telah terang-terangan jika produk smartphone asal Amerika Serikat tersebut ilegal masuk ke Indoneisa. Musababnya, Apple belum memenuhi ketentuan TKDN mencapai lebih dari 40% dan belum menyelesaikan komitmen investasi.
Selain faktor tersebut, pemerintah juga menilai bahwa Apple masih belum memenuhi komitmen investasinya di Indonesia yang sebesar Rp1,71 triliun (2020-2023). Hingga saat ini, komitmen investasi Apple tercatat baru terealisasi sebesar Rp1,4 triliun.
“Jadi masih ada gap sebesar sekitar Rp240 miliar,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangannya, belum lama ini.
Teranyar, Apple kembali menawarkan proposal investasi baru senilai US$100 juta atau setara Rp1,58 triliun, atau lebih besar hampir 10 kali lipat dibandingkan sebelumnya pada 19 November lalu.
Meski demikian, pemerintah masih mempertimbangkan apakah nilai investasi ini sejalan dengan prinsip keadilan.
Pasalnya, nilai investasi Apple sebesar US$100 juta di dalam negeri tersebut harus dibandingkan dengan komitmen Apple di negara lain seperti Vietnam dan India.
Sebagai contoh, Apple telah mengucurkan lebih dari Rp244 triliun rupiah atau sekitar US$15 miliar) untuk berbagai fasilitas pabrik manufaktur di Vietnam. Namun, negara tetangga itu hanya menyumbang penjualan sebanyak 1,5 juta unit, kata Menperin Agus Gumiwang.
Namun, penjualan produk Apple sejak 2023 hingga saat di Indonesia telah mencapai sekitar 3,8 juta unit dari berbagai produknya, dengan nilai estimasi mencapai Rp30 triliun.
"Berapa sales penjualan HKT Apple di Indonesia? tahun 2023 saja penjualan Apple di Indonesia, hanya HKT, lebih dari Rp30 triliun," ujar Agus dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI.
(ibn/spt)