Bea Cukai Musnahkan 102 Produk Apple, Termasuk iPhone 16 Ilegal
Sultan Ibnu Affan
30 November 2024 17:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Soekarno-hatta memusnahkan sebanyak total 102 produk Apple mulai dari iPad hingga iPhone 16 ilegal hasil penyelundupan.
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan, pemusnahan tersebut diakukan sejalan dengan upaya pencegahan, termasuk pemberantasan masuknya barang Ilegal ke Indonesia.
"Penindakan tersebut termasuk penindakan 102 unit handphone/tablet merek Apple dengan dari Batam tujuan Jakarta senilai Rp714 juta," ujar Askolani dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (30/11/2024).
Dia mengatakan, barang tersebut terindikasibukan untuk pemakaian pribadi (personal use) dan akan diperjualbelikan, dengan status barang dikuasai negara (BDN).
Dalam peraturannya, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.