Sementara itu, dari tersangka F alias W alias A, polisi telah menyita 1 unit gawai dan uang tunai sebesar Rp720.000.000.
"Kami juga masih menunggu hasil analisa dari PPATK, sehingga diharapkan kami bisa mlakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan tracing aset
maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara."
Adapun dalam 26 tersangka tersebut, 9 orang diantaranya merupakan pegawai Komdigi. Seluruh tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang judi dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Selanjutnya pasal 5 juncto pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Secara total, penyitaan aset dari para tersangka itu mencapai lebih dari Rp160 miliar, dengan berbagai pecahaan mata uang seperti dolar Amerika Serikat (AS), dolar Singapura, MYR Myanmar, Ringgit Malaysia, hingga Baht Thailand.
Barang yang diamankan lainnya berupa 63 buah perhiasan senilai Rp2,15 miliar, 13 buah barang mewah senilai Rp315 juta.
Masih terdapat 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3,76 miliar, 390,5 gram emas senilai Rp5,85 miliar, kemudian 26 mobil dan tiga sepeda motor dalam kasus tersebut (Rp22 miliar).
Terdapat pula 22 lukisan (Rp192 juta), 11 tanah dan bangunan (Rp25,8 miliar). "Barang elektronik berupa 70 handphone, 9 tablet, 25 laptop, dan 10 PC, tiga pucuk senjata api dengan 250 butir peluru.
(ibn/spt)