UMSP ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/buruh pada sektor yang bersangkutan.
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, istilah UMSP dan UMSK sudah tidak digunakan lagi. Saat ini, jenis upah minimum yang berlaku hanya UMP dan UMK.
Meski demikian, Said mengatakan jika ketentuan aturan baru soal UMP 2025 yang direncanakan terbit pekan depan akan ditentukan oleh dewan pengupahan daerah."Buruh akan berjuang di kenaikan upah minimun sektoral yang lebih [kecil] dari upah minimun provinsi.
(ibn/spt)
No more pages